Panduan Pendaftaran/Registrasi e-SPPT PBB Kota Tangerang Selatan

e-SPPT PBB Kota Tangerang Selatan adalah bentuk lain dari SPPT PBB yang disampaikan melalui e-mail (surat elektronik) pada setiap tahun pajak.

I. Panduan Registrasi e-SPPT PBB Kota Tangerang Selatan:

  1. Isi dengan lengkap dan benar kolom di tabel IDENTITAS PEMILIK/PEMANFAAT/PENGELOLA OBJEK :
    • NIK : diisi sesuai dengan NIK di KTP
    • NAMA : diisi sesuai nama pemilik objek pajak
    • ALAMAT : diisi sesuai dengan alamat di KTP/domisili
    • KELURAHAN : diisi sesuai dengan nama Kelurahan di KTP/domisili
    • KECAMATAN : diisi sesuai dengan nama Kecamatan di KTP/domisili
    • KABUPATEN/KOTA : diisi sesuai dengan nama Kota/Kabupaten di KTP/domisili
    • PROVINSI : diisi sesuai dengan nama Provinsi di KTP/domisili
    • NO. HP : diisi sesuai nomor handphone yang dimiliki
    • EMAIL : diisi sesuai dengan alamat email yang dimiliki dan masih aktif
    • PASSWORD : diisi sesuai keinginan sendiri, minimal 6 karakter (contoh: 123qwe)
    • KONFIRMASI : diisi sekali lagi sesuai dengan password yang telah dibuat (contoh: 123qwe)
  2. Isi kolom di tabel OBJEK PAJAK
    • NOP : diisi sesuai dengan 18 digit nomor objek pajak yang tertera di
    • SPPT contoh: 367605002300104150
    • NAMA WAJIB PAJAK : diisi sesuai dengan nama yang tertera di SPPT
    • TGL. PEMBAYARAN PBB : diisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera di bukti Pembayaran PBB / STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB Contoh: 23-09-2013
    • THN SPPT : diisi sesuai dengan tahun pembayaran SPPT / STTS yang dibayar
  3. Setelah semua kolom di tabel Registrasi e-SPPT PBB dan Objek Pajak diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol Register yang berada di tabel Objek Pajak
    Registrasi

II. Login ke Aplikasi e-SPPT

Untuk memastikan apakah proses registrasi e-SPPT berhasil, tekan tombol Login yang berada di sebelah kanan atas halaman utama.

Login

  1. Masukan user id :

    User ID adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah didaftarkan pada menu registrasi.

  2. Masukan Passwod :

    Kata sandi yang juga sudah dimasukkan pada saat pendaftaran.

  3. Click tombil Login.

Jika proses Login berhasil, maka akan masuk ke dalam tampilan dashboard seperti di bawah ini.

Daashboard

Keterangan tombol di menu dashboard “Daftar NOP Teregistrasi:

Dashboard

III. Menambah Nomor Objek Pajak baru jika Subjek Pajak memiliki lebih dari satu Objek Pajak

Jika Subjek Pajak memiliki lebih dari satu objek pajak dan SPPT-nya ingin dapat dikirim melalui email.

Caranya:

  1. Login menggunakan User ID dan Password yang sudah dibuat pertama kali
  2. Pada menu dashboard tekan tombol Tambah
  3. Caranya pengisian form sama dengan pertama kali saat mendaftar pada area pengisian NOP yang terdiri dari:
    • NOP
    • Nama Wajib Pajak
    • Tgl Pembayaran PBB
    • Tahun SPPT yg dibayar

IV. Menghapus Layanan Pengiriman SPPT Via Email (e-SPPT)

Untuk menghentikan layanan pengiriman SPPT melalui email karena objek pajak yang dimiliki berpindah tangan akibat terjadi peralihan hak , transaksi jual beli, hibah, dan lain sebagainya.

Caranya yaitu:

  1. Login menggunakan User ID dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Setelah masuk ke halaman dashboard seperti di bawah ini

    Login

  3. Pilih dan tekan Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di tabel Daftar NOP Teregistrasi sehingga baris tabel NOP yang dipilih berubah warnanya menjadi lebih gelap.
  4. Lalu tekan tombol Hapus dan tekan tombol OK untuk melakukan penghapusan.

    Delete